Senin, 31 Oktober 2016

ICT Menurut UNESCO

Kerangka Kerja Kompetensi TIK Guru Menurut UNESCO
UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB) telah membuat Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru dalam dokumen ICT Competency Framework for Teachers (ICT CFT). ICT CFT adalah suatu kerangka kerja yang mencantumkan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk mengintegrasikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam kegiatan belajar mengajar dan praktek profesional guru. ICT Competency Framework for Teachers ini bertujuan untuk membantu negara-negara dalam mengembangkan kebijakan dan standar kompetensi TIK guru nasional yang komprehensif, dan harus dilihat sebagai komponen penting dari TIK secara keseluruhan dalam Master Plan Pendidikan. Versi saat ini dari ICT Competency Framework for Teachers adalah ICT CFT 2011 yang merupakan update dari ICT CFT 2008, dan merupakan hasil dari kemitraan antara UNESCO, CISCO, INTEL, ISTE dan Microsoft. Dalam versi ini, kerangka telah diperkaya berdasarkan umpan balik dari para ahli materi pelajaran dan pengguna di seluruh dunia, dan ditingkatkan dengan masuknya contoh silabus dan spesifikasi ujian Literasi Teknologi dan Pendalaman Pengetahuan. Kompetensi TIK guru ini adalah untuk semua guru secara umum dalam kaitannya dengan TIK, bukan guru mata pelajaran tertentu (kompetensi TIK Guru tidak sama dengan kompetensi Guru TIK).
Menurut UNESCO, Kompetensi TIK guru dapat dikelompokkan ke dalam enam aspek, yaitu: 1. Pemahaman TIK dalam pendidikan, 2. Kurikulum dan Penilaian, 3. Pedagogi, 4. Teknologi Informasi dan Komunikasi, 5. Organisasi dan Administrasi, dan 6. Pembelajaran Guru Profesional.
Aspek Pemahaman TIK dalam pendidikan meliputi pemahaman guru terhadap kebijkan pemerintah dalam pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan, sehingga guru mampu menerjemahkan kebikan tersebut ke dalam praktek aktivitas pembelajaran.
Aspek Kurikulum dan Penilaian meliputi kompetensi guru dalam pemanfaatan TIK dalam hal pengembangan kurikulum, pengelolaan lingkungan belajar, pengelolaan pengalaman belajar siswa, penilaian dan pengukuran, serta pemanfaatan TIK untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Aspek Pedagogi meliputi pemanfaatan TIK dalam hal perencanaan dan penyusunan strategi pembelajaran, pengembangan pembelajaran aneka sumber, pembelajaran berbasis masalah, serta komunikasi dan kolaborasi.
Aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi kompetensi guru dalam penggunaan piranti TIK, baik pemanfaatan multimedia, internet, media audio visual untuk pembelajaran ataupun TIK sebagai penunjang administrasi pembelajaran.
Aspek Organisasi dan Administrasi meliputi integrasi TIK dalam pembelajaran, pengelolaan pembelajaran berbantuan TIK, serta pemahaman tentang etika dalam pemanfaatan TIK.
Aspek Pembelajaran Guru Profesional meliputi kemampuan guru dalam memanfaatkan TIK untuk pengembangan diri, partisipasi dan kontribusi dalam forum profesi, serta memanfaatkan TIK sebagai sarana riset dan pengembangan professional.
Kompetensi TIK Guru berdasarkan kerangka ICT CFT menurut UNESCO terdiri dari tiga tingkat kemampuan, yaitu 1. Literasi Teknologi, 2. Pendalaman Pengetahuan, dan 3. Kreasi Pengetahuan. Tingkatan Kemampuan TIK guru dalam Literasi teknologi, Pendalaman pengetahuan, dan Kreasi pengetahuan untuk setiap aspek kompetensi dijelaskan sebagai berikut:

1.      Literasi Teknologi adalah kompetensi dasar TIK guru dalam memanfaatkan TIK untuk menyiapkan siswa agar mampu menguasai teknologi baru sebagai bekal bagi diri siswa dalam mengembangkan dirinya sebagai pembelajar sepanjang hayat. Kompetensi ini merupakan tahapan dasar yang akan mendorong dan memfasilitasi siswa menggunakan teknologi baru serta tahapan yang membutuhkan perubahan kebijakan yang paling mendasar. Tahapan ini fokus pada pengembangan literasi teknologi guru untuk mengintegrasikan peralatan TIK ke dalam kurikulum. Literasi teknologi ini mempersyaratkan fokus pada distribusi yang merata untuk memungkinkan perluasan akses yang mengurangi kesenjangan digital (digital divide) serta lebih menjamin keberhasilan ketiga tahapan dalam pengembangan pendidikan. Hasil akhir tahap literasi ini adalah guru kompeten dalam memanfaatkan TIK dalam pembelajaran untuk memberdayakan siswa agar mampu menguasai teknologi baru sebagai bekal bagi diri siswa dalam mengembangkan dirinya sebagai pembelajar sepanjang hayat. Contoh di bawah ini menunjukkan pendekatan literasi teknologi pada setiap aspek kompetensi yang akan terlihat dalam praktek.

2.      Pendalaman Pengetahuan adalah kemampuan guru memanfaatkan TIK dalam pembelajaran untuk mendorong siswa mampu menerapkan pengetahuan dari mata pelajaran yang diterimanya untuk memecahkan permasalahan kompleks yang dihadapinya dalam lingkungan kerja dan masyarakat. Kompetensi ini lebih mendalam dan lebih memiliki dampak terhadap pembelajaran. Pendalaman pengeta-huan membutuhkan siswa sebagai pelaku untuk mengaplikasikan pengetahuan dalam rangka peningkatan keterampilan pemecahan masalah yang kompleks di lingkungan kerja. Hal ini akan menambah nilai terhadap pembangunan nasional, misalnya melalui inovasi yang menawarkan solusi terhadap tantangan nasional. Untuk mencapai pendekatan ini, pengembangan profesional guru harus fokus pada penyediaan pengetahuan dan keterampilan untuk memanfaatkan metodologi dan teknologi yang lebih kompleks. Perubahan dalam kurikulum harus menghubungkan pengetahuan yang diperoleh di sekolah dengan masalahmasalah di dunia nyata, yang mungkin membutuhkan keterampilan kolaboratif siswa di tingkat lokal maupun global. Guru di sini merupakan pengelola atau fasilitator lingkungan pembelajaran. Kompetensi tahap pendalaman pengetahuan bertujuan agar guru mampu memanfaatkan TIK dalam pembelajaran untuk memberdayakan siswa sehingga mampu menerapkan pengatahuan dari mata pelajaran yang diterimanya untuk memecahkan permasalahan kompleks yang dihadapinya dalam lingkungan kerja dan masyarakat. Contoh di bawah ini menunjukkan pendekatan pendalaman pengetahuan pada setiap aspek kompetensi dalam praktek.

3.      Kreasi Pengetahuan adalah kemampuan guru memanfaatkan TIK untuk mendorong siswa mampu meningkatkan produktivitas dengan senantiasa terlibat dalam penciptaan dan inovasi pengetahuan. Kompetensi ini merupakan yang paling kompleks karena melibatkan pelaku pendidikan yang terlibat dan dapat memperoleh manfaat dari proses kreasi pengetahuan, inovasi, dan partisipasi dalam pembelajaran seumur hidup. Perubahan kurikulum diharapkan dapat meningkatkan keterampilan kolaborasi, komunikasi, berpikir kreatif, inovasi, dan berpikir kritis. Guru dapat mencontohkan keterampilan ini kepada siswa-siswa mereka melalui pengembangan profesional yang mereka alami sendiri. Di sini guru dapat mengembangkan keterampilan yang lebih rumit dalam penggunaan teknologi dan keterampilan kolaborasi dengan rekan kerja untuk merancang pembelajaran berbasis proyek yang menantang bagi siswa. Berikut contoh pendekatan kreasi pengetahuan pada setiap aspek kompetensi yang terlihat dalam praktek.
Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merumuskan kompetensi guru berupa empat kompetensi dasar guru yang termaktub dalam Permendiknas No 16 tahun 2007, yang terdiri dari empat domain, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Standar Kompetensi (Kompetensi Inti) TIK Guru Kelas SD/MI, Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK berdasarkan Permen tersebut adalah:
Kompetensi Pedagogik No.5: Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
Kompetensi Profesional No.24: Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Berkaitan dengan integrasi TIK dalam Kurikulum 2013 dengan pembelajaran berbasis TIK, maka Kompetensi TIK untuk pembelajaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan kompetensi guru, baik kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, maupun kompetensi sosial. Kompetensi TIK merupakan penguat untuk keempat domain kompetensi guru tersebut. Perhitungan saya, untuk mendukung integrasi TIK dalam pembelajaran di Kurikulum 2013 sepertinya akan ada Permen yang mengatur Standar Kompetensi TIK Guru Nasional.
TIK dapat mendukung reformasi pendidikan yang dibutuhkan. TIK dapat mendukung penyampaian pengembangan profesional guru melalui e-pembelajaran. Selain itu, TIK juga dapat mendukung penyediaan layanan informasi dan data tentang pendidik dan tenaga kependidikan yang mudah diakses untuk pengambilan keputusan rekrutmen serta mutasi guru. Pemanfaatan TIK yang diintegrasikan di dalam pembelajaran aktif juga dapat meningkatkan kapasitas mengajar guru seperti perencanaan pembelajaran serta penerapan pembelajaran aktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar